Rahmatul Zakia

Kontributor

2 tahun yang lalu


#website #fuungsiCIDB

Fungsi CIDB dalam industri Konstruksi

2 tahun yang lalu - By Rahmatul Zakia

Dewan Pengembangan Industri Konstruksi Malaysia (CIDB) adalah lembaga pemerintah Malaysia yang berdiri bawah Kementerian Pekerjaan Malaysia melalui Undang-Undang Badan Pengembangan Industri Konstruksi 1994 (Undang-undang 520). CIBD ini menjalankan beberapa fungsi terkait industri konstruksi. Dalam artikel ini akan membahas terkait apa saja fungsi CIDB.

Fungsi CIDB

Dalam menjalankan fungsi yang terkait dengan industri konstruksi, terdapat beberapa hal yang CIDB lakukan, sebagai berikut :

  • Untuk mengembangkan dan mempromosikan pengembangan, peningkatan dan perluasan industri konstruksi
  • Memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah terkait dengan industri konstruksi
  • Mengembangkan, mendorong dan melakukan penelitian yang berkaitan dengan industri konstruksi
  • Mengembangkan, mendorong dan membantu ekspor jasa sehubungan dengan industri konstruksi
  • Memberikan layanan konsultasi dan konsultasi sehubungan dengan industri konstruksi
  • Memajukan jaminan kualitas dalam industri konstruksi
  • Mengintensifkan standardisasi dan peningkatan teknik konstruksi dan bahan bangunan
  • Menyelidiki dan memelihara sistem informasi industri konstruksi
  • Menetapkan, mengembangkan, meninjau, dan mengoordinasikan program pelatihan yang diselenggarakan oleh pusat pelatihan konstruksi publik dan swasta untuk pekerja konstruksi terampil dan pengawas lokasi
  • Mengakreditasi dan mendaftarkan kontraktor konstruksi termasuk membatalkan, menangguhkan dan masukkan kembali pendaftaran kontraktor terdaftar
  • Akreditasi dan sertifikasi pekerja konstruksi terampil dan pengawas lokasi.
Panduan pelaksanaan kursus online CIDB, sebagai berikut :

Aturan Pelaksanaan CIDB Kursus online dalam keselamatan dan kesehatan pekerja konstruksi :

  1. Pelamar Kursus SICW terbuka untuk siapa saja, batasan usia pemohon harus berusia 16 tahun ke atas terlepas dari latar belakang pekerjaan.
  2. Penyedia pelatihan dan instruktur perlu memastikan bahwa kursus online CIDB dalam masa berlaku komisioning.
  3. Kelas sesuai dengan informasi yang tertera pada iklan Aplikasi kursus.
  4. Jika ada perubahan informasi mata kuliah, instruktur harus menyerahkan permohonan perubahan CIDB selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelumnya kursus berjalan.
  5. Jumlah maksimum peserta dalam satu sesi kursus adalah 40 peserta.
  6. Penyelenggara pelatihan dan instruktur tidak memperbolehkan meminjam apapun, kecuali staf pengajar.
  7. Batas akhir pemasukan informasi pelamar adalah 3 hari sebelum tanggal Kursus SICW dan Pembayaran biaya Kursus harus lakukan dalam 2 hari sebelum tanggal kursus. Instruktur mengharuskan cetak daftar hadir 1 hari sebelum tanggal Kursus SICW
  8. Kursus harus dilakukan pada ruang/ruangan yang sesuai dan mampu menampung semua peserta kursus dengan kondisi yang nyaman.
  9. Kursus harus sesuai dengan modul yang ditentukan oleh pihak CIDB/NIOSH dengan menggunakan fasilitas ‘slide’, ‘power point’ atau media yang dapat menampilkan semua gambar dalam 'slide' secara efektif.
  10. Durasi kursus (tidak termasuk istirahat) tidak kurang dari enam (6) jam untuk SICW/ESICW dan tidak kurang dari 4 (empat) jam untuk SICP.
  11. Instruktur memperbolehkan untuk menjalankan kursus HANYA SEKALI pada satu tanggal.
  12. Pelamar harus melakukan pembayaran biaya kursus sebesar RM25.00 + 6% GST (RM26.50) ke CIDB dan biaya pencetakan kartu baru dari RM50.00 (lokal) /RM25.00 (asing) untuk pelamar yang memenuhi syarat saja, Setiap biaya tambahan (tempat/makanan dll.) pada pemohon harus memberitahukan kepada pemohon dan CIDB Negara Bagian/Cabang sebelum kursus berjalan.

Kunjungi dan daftar ke Campusdigital


Hubungi Kami