Lembaga Sertifikasi Digital Signature
2 tahun yang lalu - By Kamilah Fihir Bawazir
Lembaga sertifikasi digital signature merupakan salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik. Kali ini, kita akan membahas beberapa lembaga sertifikasi digital signature sebagai penyedia layanan tanda tangan digital :
3 Lembaga Sertifikasi Digital Signature
1. VIDA
VIDA adalah lembaga yang tersertifikasi dalam Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor 867 tahun 2019. Selain itu, juga tersertifikasi resmi dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat keputusan S-276/MS.72/2019. Tak hanya itu saja, VIDA juga terdaftar sebagai pelaksana teknologi finansial (Tekfin) oleh Bank Indonesia.
Melalui pengakuan dari lembaga negara, menjadikan bahwa tanda tangan elektronik VIDA mengikat secara hukum yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Jadi, Anda tidak perlu khawatir mengenai kevalidan dokumen dalam melakukan transaksi maupun penandatanganan dokumen berharga.
2. Digisign
Digisign atau PT. Solusi Net Internusa adalah suatu perusahaan yang terdaftar dan tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagai Certification Authority (CA) penyelenggara layanan tanda tangan elektronik (digital signature). Selain itu, perusahaan ini juga bekerjasama dengan Bank Sinarmas untuk terkait layanan tanda tangan elektronik nasabah.
Dibawah ini adalah beberapa pengakuan sertifikasi Digisign :
a. Pertama, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia
b. Lalu, terdaftar di Bank Indonesia sebagai penyelenggara teknologi finansial (nomor 22/164/DKSP/Srt/B)
c. Selanjutnya, terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (nomor. 5-139/Ms.72/2019)
d. Kemudian, memiliki SK pengakuan PSrE nomor 69 tahun 2020
e. Terakhir, mempunyai tanda daftar penyelenggara sistem elektronik nomor 00855/DJAI.PSE/05/2018 sebagai penyedia layanan tanda tangan elektronik.
Anda tidak perlu khawatir mengenai keamanan digisign karena terdapat stempel waktu pada tiap dokumen atau transaksi elektronik untuk menjamin keabsahan data pribadi yang telah ter-verifikasi melalui proses KYC secara online atau offline. Selain itu, juga terdapat fitur anti penyangkalan.
Jangan lupa baca artikel mengenai Otorisasi Sertifikasi Digital di Indonesia
3. IOTENTIK
Iotentik adalah lembaga yang telah terdaftar di terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemerintah mengakui iOTENTIK sebagai instansi yang memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi, dan menerbitkan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik. Tetapi, sertifikat dan tanda tangan elektronik tersebut hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri.
Setelah ini kita akan bahas 3 alasan mengapa iOTENTIK merupakan lembaga sertifikasi digital signature yang terpercaya :
1. Legal
Tanda tangan elektronik dari iOTENTIK mempunyai validitas yang sah sesuai syarat dalam UU ITE.
2. Aman
Menerapkan teknologi enkripsi yang mampu untuk mengatasi risiko dokumen rusak, hilang, dan lain-lain.
3. Hemat Biaya
Bebas biaya untuk mencetak dokumen, pengiriman dokumen, hingga penyimpanan dokumen.
Wah, ternyata sudah banyak ya lembaga sertifikasi digital signature di Indonesia. Jadi, mana nih lembaga yang paling cocok buat kamu ?
Pelajari selengkapanya dengan kunjungi Campusdigital