Ersa Ely Megawati

Publisher

1 tahun yang lalu


Masa Berlaku dan Perpanjang Sertifikasi BNSP

1 tahun yang lalu - By Ersa Ely Megawati

Sertifikasi profesi yang BNSP berikan, memiliki masa berlaku aktif, sehingga bila habis perlu mempepanjangnya. Sertifikat BNSP merupakan sertifikat yang di berikan melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan internasional oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP ini telah mendapat lisensi dari BNSP. Sertifikasi BNSP memiliki masa berlaku aktif selama 3 tahun.

Apa saja persyaratan yang di butuhkan untuk perpanjang sertifikasi BNSP dan bagaimana caranya? Yuk simak pembahasannya di artikel berikut.

Persyaratan dan Cara Perpanjang Sertifikasi BNSP

Pemegang sertifikat bisa mengajukan perpanjang sertifikat melalui Tempat Uji Kompetensi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Untuk memperoleh perpanjangan sertifikat, yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi guna memastikan bahwa yang bersangkutan masih memiliki atau memelihara kompetensi tersebut.

LSP melakukan perpanjangan sertifikat BNSP, dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat. Proses perpanjangan sertifikat kompetensi BNSP di lakukan dengan mekanisme sertifikasi ulang. Proses sertifikasi ulang, prosedurnya tidak jauh berbeda dengan permohonan awal. Kegiatan sertifikasi ulang untuk memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat melalui asesmen atau proses uji kompetensi yang tidak memihak.

Sertifikat ulang di tetapkan sesuai dengan penilaian seksama sertifikat awal, dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:

  1. Asesmen di tempat kerja
  2. Pengembangan profesional
  3. Wawancara terstruktur
  4. Konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja
  5. Uji kompetensi dan pemeriksaan keahlian fisik terkait tuntutan kompetensi.

Anda bisa memperpanjang sertifikasi BNSP di Campus Digital. Campus Digital merupakan Tempat Uji Kompetensi yang bekerja sama dengan LSP Teknologi Digital. Ada beberapa syarat kelengkapan dokumen yang Anda butuhkan, diantaranya yaitu:

  1. KTP/identitas diri 
  2. CV (Curriculum Vitae) yang sudah di tanda tangan
  3. Ijazah SMA/SMK/D3/S1 
  4. Pas Foto, ukuran 2×3 dan 3×4
  5. Sertifikat Pelatihan atau Sertifikat Teknis
  6. Sertifikat Kompetensi BNSP, Log Book dan ID Card (yang sudah habis masa berlaku)
  7. Surat Keterangan Kerja Perusahaan
  8. Melampirkan Bukti-bukti kerja (khusus Sertifikasi BNSP dibidang K3) selama masa berlaku sertifikat BNSP aktif

Demikian pembahasan masa berlaku dan cara perpanjang sertifikasi BNSP. Bagi Anda pemegang sertifikat BNSP dan masa berlaku sudah tidak aktif, Yuk perpanjang sertifikat Anda di Campus Digital.

Hubungi Kami