Ersa Ely Megawati

Publisher

1 tahun yang lalu


Pengertian Kompetensi Profesional BNSP

1 tahun yang lalu - By Ersa Ely Megawati

Pengertian Kompetensi Profesional Menurut BNSP.

Kompetensi merupakan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi yang di harapkan. (Badan Nasional Sertifikasi Profesi , 2014).

Menurut Spencer Dan Spencer dalam Palan (2007). Kompetensi merupakan sebagai karakteristik dasar yang seorang individu miliki yang berhubungan secara kausal dalam memenuhi kriteria yang di perlukan dalam menduduki suatu jabatan.

Robert A. Roe (2001:73) mengemukakan pengertian kompetensi sebagai berikut. Kompetensi sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas. Kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan - ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi. Dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan berdasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang di lakukan

Pengertian lainnya menyatakan kompetensi adalah suatu hal yang berkaitan dengan kemampuan dan keterampilan individu untuk mencapai hasil yang di harapkan. (International Organization for Standardization, 2012).

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat menyimpulkan hal penting yang terkait dengan kompetensi di antaranya yaitu pengetahuan, sikap, pemahaman, nilai, bakat atau kemampuan, dan minat. 

Baca Juga: 5 SKEMA SERTIFIKASI PROFESI

Sertifikasi profesi

Selanjutnya, pada hubungan antara kompetensi dan dunia kerja, terdapat istilah sertifikasi profesi. Sertifikasi profesi adalah segala aktivitas untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang seseorang kuasai sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

Standar Kompetensi merupakan pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilaksanakan saat bekerja, sesuai dengan persyaratan yang tempat kerja tetapkan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004, tentang BNSP juga menjelaskan sebagai berikut. Sertifikasi kompetensi kerja sebagai suatu proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistimatis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan atau Internasional

Kemudian terlihat bahwa fokus kompetensi yaitu untuk memanfaatkan pengetahuan dan ketrampilan kerja guna mencapai kinerja optimal. Dengan demikian kompetensi merupakan segala pengetahuan, ketrampilan dan faktor-faktor internal individu lainnya untuk dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan. Sehingga dengan kata lain, kompetensi merupakan kemampuan melaksanakan tugas berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan yang setiap individu miliki

Demikian pengertian kompetensi profesional menurut BNSP dan beberapa ahli lainnya. Bila Anda ingin kompeten dan tersertifikasi BNSP di bidang digital marketing, yuk bergabung bersama kami di Campus Digital

Hubungi Kami