Kamilah Fihir Bawazir

Kontributor

2 tahun yang lalu


Penyelenggara Sertifikasi Elektronik di Indonesia

2 tahun yang lalu - By Kamilah Fihir Bawazir

PSrE adalah kepanjangan dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. PSrE bertujuan untuk menyediakan jasa sertifikat dan tanda tangan digital yang efisien, aman, dan praktis bagi ekosistem digital. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik juga penting untuk menjaga ekosistem dalam industri keuangan dan transaksi e-commerce.

Dengan adanya PSrE, kami berharap supaya UKM online dan perusahaan teknologi Indonesia dapat memanfaatkan bisnis digital secara optimal karena PSrE hadir untuk menciptakan keamanan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia dalam menggunakan transaksi keuangan dan perjanjian di dunia digital. Selain rasa aman dan rasa percaya, PSrE hadir sebagai upaya dan langkah strategis untuk memproteksi penggunaan transaksi online dari fraud dan pencurian data.

Penyelenggara Sertifikat Elektronik dibentuk sesuai dengan peraturan pemerintahan No. 82 Tahun 2012. Berdasarkan peraturan tersebut PSrE terbagi menjadi dua, PSrE Induk dan PSrE Berinduk.

PSrE Indonesia menganut prinsip satu induk dan harus mendapatkan pengakuan dari Menteri sebab mengacu kepada PSrE induk yang terbentuk oleh Menteri. PSrE Indonesia harus mendapatkan penilaian terakreditasi dari lembaga sertifikasi PSrE.

Penyelenggara Sertifikat Elektronik Induk atau PSrE adalah Penyelenggara Sertifikat Elektronik/Certification Authority (CA). Dan, sekarang telah menjadi induk bagi PSrE Indonesia. PSrE Induk berjalan dan beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019.

Yuk, baca juga artikel mengenai Pelatihan Online Gratis Bersertifikat 2021

Contoh layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik antara lain:
  1. Pertama, Tanda Tangan Elektronik atau TTE adalah tanda tangan yang terdiri dari beberapa fungsi. Fungsi ini berkaitan dengan informasi elektronik , terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  2. Lalu, Segel elektronik merupakan Tanda Tangan Elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau instansi. Tujuannya untuk menjamin keaslian. Selain itu, juga digunakan sebagai integritas dari suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik.
  3. Kemudian, Layanan pengiriman elektronik tercatat merupakan layanan yang menyediakan pengiriman informasi elektronik atau dokumen elektronik. Selain itu, layanan ini juga memberikan bukti terkait pengiriman dan juga melindungi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dikirimkan. Hal ini bertujuan agar terhindar dari kehilangan, pencurian, kerusakan, atau pembahan yang tidak sah.


Pelajari selengkapanya dengan kunjungi Campusdigital

Hubungi Kami