Kamilah Fihir Bawazir

Kontributor

2 tahun yang lalu


Seputar sertifikasi digital pajak

2 tahun yang lalu - By Kamilah Fihir Bawazir

Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah tidak asing lagi dengan sertifikasi digital pajak. Definisi dari sertifikasi adalah suatu tahapan untuk menguji kompetensi, layanan, atau barang untuk kelayakan atau standar setelah proses evaluasi standar. Maka dari itu, kita dapat menyimpulkan arti dari sertifikasi digital pajak sebagai berikut :

Proses sertifikasi yang menunjukkan identitas atau status subjek hukum suatu pihak dalam transaksi elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara.

Sertifikasi ini terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-04/PJ/2020. Peraturan tersebut memuat hal-hal mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

PKP akan memperoleh sertifikat digital sebagai bukti dari verifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Layanan pajak tersebut berupa: Membuat nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, bupot, dan juga e-objection.

Dalam dunia perpajakan, sertifikasi memiliki 2 sifat, yaitu :

  • Menjamin kevalidan data dengan pengecekan ada tidaknya perubahan pada dokumen yang telah mendapatkan tanda tangan.
  • Menyangkal pemalsuan data dan pembuktian waktu tandatangan secara langsung


Baca juga Cara Mempertahankan Loyalitas Pelanggan

Berikut ini persyaratan yang harus PKP penuhi untuk melakukan sertifikasi digital pajak :

  1. Wajib pajak harus mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase karena prosedur ini tidak dapat diwakilkan oleh orang lain
  2. Wajib pajak melakukan kegiatan verifikasi identitas.
  3. Mempersiapkan dokumen asli dan mengumpulkan fotokopi dokumen berupa KTP/KITAS/paspor/NPWP/SKT.
  4. Bagi wajib pajak badan, sebaiknya persiapkan dokumen identitas salah satu pengurus (KTP/KITAS/paspor/NPWP/SKT), dokumen pendirian usaha, dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT.

Apabila seluruh persyaratan sertifikasi telah lengkap, pengurus PKP boleh langsung meminta sertifikat elektronik ke KPP tempat PKP terdaftar. Atau melalui saluran elektronik, yaitu email yang terdaftar ke KPP. 

Yok kunjungi dan daftar di Campus Digital

Hubungi Kami