Sertifikasi tanda tangan digital
2 tahun yang lalu - By Kamilah Fihir Bawazir
Saat era pandemi covid-19 ini, tanda tangan digital sangat penting karena kita tidak dapat bertemu secara langsung dengan rekan kerja, pimpinan, dan lainnya. Dengan tanda tangan digital, kita dapat memperoleh tanda tangan seseorang tanpa harus bertemu secara langsung. Namun, tanda tangan digital sangat beresiko untuk penyalahgunaan. Oleh karena itu, sebaiknya anda menggunakan jasa sertifikasi tanda tangan digital.
Definisi
Sertifikasi tanda tangan digital adalah penetapan TTD Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Dengan adanya sertifikasi ini, data dan identitas yang terdapat dalam dokumen atau file dapat terlindungi secara maksimal.
Yuk, baca juga artikel mengenai Pelatihan Online Gratis Bersertifikat 2021
Mengapa Sertifikasi ini penting ?
a. Otentikasi data
Dengan adanya otentikasi data, sertifikat elektronik dapat langsung menunjukkan siapa pemilik tanda tangan. Nantinya, tanda tangan tersebut dapat terdeteksi mulai dari proses registrasi, validasi, sampai terbitnya sertifikat untuk dilekatkan di dalam suatu dokumen. Jadi, kamu tidak perlu khawatir saat mengirim atau melakukan transaksi melalui file karena tanda tangan tersebut tidak dapat dipalsukan, dicuri, atau dihilangkan oleh siapapun.
b. Integritas
Sertifikat elektronik menjamin keabsahan data dengan melihat apakah terjadi perubahan dalam dokumen atau transaksi yang mempunyai tanda tangan. Dengan begitu akan tercipta tingkat keamanan yang tinggi
c. Anti Penyangkalan
Kamu dapat membuktikan secara langsung anti penyangkalan ini saat menandatangani file karena terdapat stempel waktu yang akurat sehingga tanda tangan terhindar dari pemalsuan.
Badan yang melayani sertifikasi tanda tangan digital
Apabila belum memiliki dan ingin memperbarui sertifikasi tanda tangan digital, kalian dapat mengurus ke PSrE. PSrE adalah pelopor nasional penyelenggara sertifikasi elektronik. Badan ini berada dibawah naungan Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Melalui PSrE, pemerintah berharap agar masyarakat dapat mendapatkan layanan jasa yang salah satunya adalah layanan tanda tangan digital. Selain itu, hal ini juga memudahkan transaksi individu dan juga kelompok dalam ekosistem digital Indonesia.
Pelajari selengkapanya dengan kunjungi Campusdigital